Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada financial institution penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan, maka BCA tidak https://www.bacadenk.com/3386/jadi-nasabah-bca-solitaire-banyak-keuntungan-yang-menanti.html